Kegiatan
Akhir dalam suatu Teori Kejuruan akan adanya tolak ukur kemampuan Siswa yaitu
berupa Uji Kompetensi Secara Praktik Langsung, dalam dunia Sekolah Menengah Kejuruan Sering di Sebut dengan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), dalam Kegiatan Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) ini, SMK Darul Musyawaroh Bekerjasma dengan Honda Semarang yang ditunjuk Sebagai Asesor Penguji dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian Ujian Nasional yang menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja. Pada tahun pelajaran 2017/ 2018 Ujian Nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaran dan Ujian Nasional
Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka penilaian hasil belajar harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-basedassessment). Pelaksanaan penilaian hasil belajar berbasis kompetensidiarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspekpengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian terhadap hasil belajar pada SMK dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang dituangkan dalam soal Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan.